PERIODE | AWAL | AKHIR |
---|---|---|
Jalur RAPORT | 23 November 2020 | 12 April 2021 |
Jalur UNBK | 13 April 2021 | 22 Juni 2021 |
Jalur UTBK | 23 Juli 2021 | 28 Agustus 2021 |
Jalur Reguler | 29 Agustus 2021 | |
Beasiswa Yayasan | 30 Juni 2021 | |
Beasiswa KIPK | ||
Jalur Kemitraan | 29 Agustus 2021 |
*Biaya pendaftaran mahasiswa Baru adalah sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu rupiah)
STMIK AKAKOM membuka pendaftaran mahasiswa baru untuk lulusan SMA/MA/SMK sederajat dari semua program studi/jurusan. Pendaftaran dilakukan dengan
1. Mengisi form pendaftaran di pmb.akakom.ac.id (Daftar Sekarang)
2.
Datang langsung ke Kampus STMIK AKAKOM
Syarat Pendaftaran
1. Fotocopy Raport/SKHUN
Registrasi dilakukan setelah calon mahasiswa dinyatakan diterima di STMIK AKAKOM Yogyakarta dan melakukan pembayaran biaya pendidikan tahap 1. Kemudian calon diwajibkan untuk melengkapi dokumen berikut:
A. Alih JalurMahasiswa alih jalur adalah mahasiswa pindah jenjang dari D-3 STMIK AKAKOM (dalam) atau bukan STMIK AKAKOM (luar) ke S-1 STMIK AKAKOM, dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus D3.
Syarat :
1. Telah lulus
D-3 dengan jurusan/program studi yang sesuai (dari kategori fakultas teknik / informatika)
2. Calon peserta alih jalur akan diseleksi dengan pertimbangan kondisi calon, seperti:
3. Mata kuliah yang diselesaikan bagi mahasiswa alih jalur adalah mata kuliah tingkat sarjana, termasuk mata kuliah wajib pada jenjang sarjana pada
tingkat bawahnya. Sebagai bahan pertimbangan, beban mata kuliah yang harus
diambil oleh setiap peserta dikaitkan dengan bobot mata kuliah D-3
dan tingkat kesetaraan mata kuliah
4. Beban studi yang dapat diambil untuk pertama kali maksimal 21 SKS
5. Pembayaran SPP Untuk Alih Jalur
dari Luar disesuaikan dengan mahasiswa baru dengan tahun masuk
6. Sumbangan Pengembangan Akademik (SPA) untuk alih jalur mengikuti kebijakan yang ditetapkan saat pendaftaran
*Bagi mahasiswa alih jalur dari dalam, dikenakan SPA 25% dari SPA mahasiswa baru dan besaran SPP yang disesuaikan dengan besaran SPP saat tahun masuk. Sedangkan mahasiswa alih jalur dari luar dikenakan SPA 50% dari SPA mahasiswa baru dan besaran SPP yang disesuaikan dengan besaran SPP saat tahun masuk.
B. PindahanMahasiswa
pindahan adalah mahasiswa dari luar STMIK AKAKOM atau dari STMIK AKAKOM yang pindah ke STMIK AKAKOM dan yang bersangkutan belum dinyatakan lulus.
Syarat :
1. Berasal dari jurusan/program
studi yang sesuai
2. Bersedia menerima hasil evaluasi nilai (anfulen) yang telah disesuaikan dengan kurikulum STMIK AKAKOM (Mata kuliah yang diakui adalah mata
kuliah yang materinya sama/setara dengan jenjang/jurusan baru
dan proses anfulen ini dilakukan oleh Ketua Jurusan)
3. Untuk mahasiswa Pindahan dari dalam, SPP disesuaikan dengan mahasiswa baru
4. Untuk mahasiswa Pindahan dari Luar, SPP dan SPA disesuaikan dengan mahasiswa baru
5.
Untuk mahasiswa pindah ke jenjang yang lebih tinggi (D-3 ke S-1) IP kumulatif minimal 2,75
* Bagi mahasiswa pindahan, dikenakan SPA sesuai kebijakan saat pendaftaran (bergantung kepada lama studi yang masih harus ditempuh) dan besaran SPP disesuaikan dengan besaran SPP saat tahun masuk
Pembatalan kuliah yang terjadi setelah mahasiswa melakukan daftar ulang dan telah membayarkan biaya registrasi awal, maka segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun juga.